Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudis Dukcapil) Jakarta Barat memberikan akta kutipan perkawinan kepada 410 pasangan non muslim dari delapan kecamatan, Kamis (30/12).
Kado akhir tahun pencatatan perkawinan catatan sipil bagi warga Jakarta Barat itu berlangsung di halaman kantor Sudis Dukcapil Jakarta Barat, Jalan Meruya Utara No 5, Kecamatan Kembangan. Secara simbolis akta kutipan perkawinan diberikan oleh Wali Kota Jakarta Barat H Yani Wahyu Purwoko. Hadir Kadis Dukcapil DKI Budi Awaluddin, Sekdis Dukcapil DKI Yadi Rusmayadi, para asisten Pemkot Jakbar, camat dan pemuka/tokoh lintas agama.
Kasudis Dukcapil Jakarta Barat Rosyik Muhamad menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat berupa layanan kutipan akta pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan lainnya, seperti pengesahan anak, perubahan biodata dalam kartu keluarga (KK), KTP serta kartu identitas anak (KIA).
“Sasarannya adalah penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Barat yang sudah memiliki pemberkatan dari tempat ibadahnya atau pemuka agama namun belum dicatatkan di Sudis Dukcapil Jakarta Barat atau Sektor Dinas Dukcapil kecamatan sesuai domisilinya. Jumlah keseluruhan yang diberikan akta kutipan perkawinan kali ini sebanyak 410 pasangan,” ujar Rosyik.
Rinciannya, untuk warga domisili Kecamatan Kembangan sebanyak 55 pasang, Kebon Jeruk 50, Grogol Petamburan 54, Palmerah 40, Tamansari 26, Tambora 70, Cengkareng 57 dan Kalideres 58 pasang. “Peserta terdiri atas warga agama Kristen 258 orang, Katholik 90 orang, Hindu empat orang, Budha 54 orang dan Kunghucu empat orang. Pelaksanaan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Kadis Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengapresiasi kolaborasi program Sudis Dukcapil Jakbar yang disupport Wali Kota Jakarta Barat kerjasama dengan pemuka agama tersebut. Diungkapkan, untuk cakupan akta perkawinan di wilayah Jakarta Barat memang masih terkendala. Namun untuk dokumen kependudukan yang lainnya seperti KTP, KK, KIA sudah mencapai seratus persen dan melampaui target nasional.
“Oleh karenanya, fokus di Jakarta Barat saat ini di akta pernikahan, perkawinan, sehingga nantinya cakupannya bisa meningkat. Dan ini akhir penutup tahun yang indah, dari Sudis Dukcapil Jakbar dan Wali Kota Jakarta Barat kepada masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Barat H Yani Wahyu Purwoko mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka tertib administrasi kependudukan. “Kita telah menghadirkan 410 pasangan untuk diberikan kutipan akta pencatatan perkawinan bagi warga non muslim,” ujarnya. "Hari ini kita melakukan upaya, ikhtiar supaya perkawinan warga kita catatkan.”
Jumlah warga non muslim di Jakarta Barat, sambungnya, yang belum melakukan pencatatan perkawinan sebanyak 138.338 pasangan dari total keseluruhan 429.132 pasangan di Jakarta Barat baik warga muslim maupun non muslim.
“Ini sebagai sebuah bukti yang sah di mata hukum. Dalam rangka menjamin status suami-istri, anak-anak dan keluarganya untuk kepentingan semua urusan yang berkaitan dengan keluarga. Jadi, ini untuk menjamin hak-haknya terlindungi sebagai sebuah pasangan suami istri di mata hukum,” pungkas Yani. (Aji)