Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko memberikan apresiasi serta rasa syukur dan bangga terhadap para kafilah Jakarta Barat yang mampu meraih prestasi gemilang sekaligus mempertahankan gelar sebagai juara umum pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-29 tingkat DKI Jakarta.
"Pagi ini kita melakukan tasyakuran sebagai rasa syukur kita kepada Allah SWT, karena Jakarta Barat mampu mempertahankan juara umum pada MTQ ke-29. Ini sebuah anugerah yang diberikan Allah SWT kepada kita semua," tutur Yani Wahyu, saat melaksanakan tasyakuran kafilah Jakbar meraih juara umum MTQ ke-XXIX tingkat DKI Jakarta di kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (15/12).
Menurutnya, prestasi gemilang yang diraihnya ini perlu dipertahankan. Karena untuk meraih prestasi dan mempertahankan tentu bukan hal yang mudah. Sehingga perlu upaya-upaya keras disertai dengan ikhtiar.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan MTQ ke-29 di Jakarta Utara, terutama kepada para qori dan qoriah, hafidz dan hafidzah serta mufasir dan mufassiro yang berjuang hingga menorehkan prestasi gemilang.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jakarta Barat, KH. Muhammad Rivai menjelaskan, kafilah Jakarta Barat yang mengikuti MTQ ke-29 berjumlah 55 peserta. Dari jumlah tersebut, 35 peserta berhasil meraih prestasi hingga mampu mempertahankan gelar sebagai juara umum.
Atas keberhasilan tersebut, lanjut Muhammad Rivai, pihaknya mengadakan tasyakuran sebagai wujud rasa syukur. "Sampai tahun 2021 ini, Jakarta Barat masih bisa mempertahankan sebagai juara umum. Mudah-mudahan tahun 2022, kita masih tetap bisa mempertahankan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua LPTQ Jakarta Barat memberikan pesan dan mengingatkan kepada kafilah yang meraih juara untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan LPTQ DKI Jakarta.
"Untuk para juara 1,2, dan 3 masih pembinaan. Jangan malas mengikuti pembinaan karena LPTQ DKI Jakarta tidak menjamin untuk bisa ditampilkan di tingkat nasional," tuturnya.
Ketentuan lainnya, peserta yang menjadi juara MTQ hanya 2 hari mengikuti pembinaan akan dikenakan sanksi selama 2 tahun dan tidak bisa mengikuti MTQ dan STQ di DKI jakarta. Sanksi lainnya berupa sanksi selama 5-6 tahun tidak bisa mengikuti MTQ dan STQ apabila peserta juara memindahkan data ke propinsi lain. "Saya mohon kepada peserta yang mendapatkan juara untuk senantiasa mematuhi anjuran dari LPTQ DKI Jakarta,"tambahnya.
Tasyakuran para kafilah atas keberhasilan meraih gelar juara umum tingkat DKI Jakarta diisi dengan penyerahan piala dan hadiah serta pemotongan nasi tumpeng. (why)