Seluruh warga Jakarta Barat yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) diimbau segera melakukan perekaman data sebagai persyaratan untuk bisa menggunakan hak suara dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Segera melakukan rekam jejak e-KTP. Karena itu menjadi syarat bisa ikut dalam Pilkada nanti," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, usai melakukan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) wilayah Jakbar, di Hotel Grand Tjokro, Gropet, Kamis (1/12).
Menurutnya, saat ini KPU Jakarta Barat telah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS). Tercatat sebanyak 1.662.269 warga yang terdaftar dalam DPS. Data ini merupakan hasil revisi yang telah dilakukan sebelumnya dari delapan kecamatan di Jakarta Barat. Rinciannya, Kecamatan Cengkareng 344.752 warga, Grogol Petamburan 165.122, Tamansari 94.629, Tambora 188.610, Kebon Jeruk 237.639, Kalideres 280.436, Palmerah 161.675, dan Kembangan 189.406 warga.
"Ini data hasil penyeleksian di tingkat PPS (panitia pemungutan suara) setiap wilayah. Jumlahnya memang tidak terlalu signifikan. Sebelumnya, 1.699.351 pemilih, sekarang 1.662.269 warga,” sebutnya. Ia menambahkan, setelah melakukan pendataan dalam DPS, KPU Jakbar akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan DPT pada 6 Desember 2016. (why/aji)