Jajaran Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari melakukan penyemprotan cairan disinfektan di jalan protokol di sejumlah titik.
Penyemprotan melibatkan jajaran kecamatan, kelurahan, Unit Pemadam Kebakaran Kecamatan Tamansari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP. “Pagi ini dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di sepanjang jalan protokol yang masuk wilayah Pinangsia,†ujar Lurah Pinangsia, Bing Slamet, Kamis (28/5).
Dijelaskan, penyemprotan sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di wilayah DKI. “Tujuannya untuk menghambat dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,†katanya. Selain jalan protokol, sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan permukiman warga, tempat ibadah dan prasarana umum lainnya wilayah Pinangsia.
Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya juga gencar melaksanakan penegakan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah titik, seperti Jalan Asemka dan lainnya. Terhadap pelanggar PSBB dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar.
Selain itu, pihaknya terus menyosialisasikan penggunaan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Pinangsia. “Kepada pengguna jalan yang lanjut usia dan anak-anak yang tidak memakai masker kami bagikan masker,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024