Pasca pemerintah meningkatkan PPKM level 3 di kawasan Jabodetabek, Pemkot Jakarta Barat melalui Satpol PP, melakukan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan pada tempat hiburan malam dan kafe.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pengawasan meliputi penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan jam operasional di tempat hiburan malam. Aktivitasnya dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.
"Sekarang juga pukul 11.30 malam anggota sudah melakukan pengawasan untuk kafe dan restoran agar jangan sampe beroperasi lebih dari jam 12.00 malam," tutur Tamo, saat dihubungi, Selasa (8/2).
Satpol PP Jakarta Barat menerjunkan sejumlah tim untuk mobilisasi dan memantau sejumlah tempat hiburan malam. Setiap tim terdiri dari lima hingga 6 personil. Mereka rutin melakukan patroli setiap hari.
"Kami juga berkoordinasi dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakbar untuk memantau lokasi mana saja yang akan disidak," tuturnya.
Meski begitu, Tamo menilai rangkaian kegiatan tersebut hanyalah upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sedangkan, unsur utamanya adalah masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi akan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Membatasi Mobilitas dan menghindari kerumunan.
"Kami sudah siap untuk melakukan upaya pengawasan. Mau 20 ribu kasus atau 30 ribu kasus ya tinggal kesadaran masyarakat aja yang harus patuh," tambahnya. (why)