Identitas usaha sangat diperlukan dalam upaya pengembangan usaha. Dengan surat izin maka pelaku usaha akan mudah mengajukan pinjaman modal di bank DKI.
Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Johan Girsang, mengatakan surat izin usaha tidak semata-mata sebagai legalitas dalam berusaha. Tapi juga sebagai bukti yang diakui bank saat pelaku usaha melakukan peminjaman modal usaha.
Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha kecil untuk mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) pada unit pelaksana PTSP di kelurahan, kecamatan atau di kantor wali kota. Bisa juga dilakukan saat PTSP melakukan program layanan jemput bola, yakni goes to mal, goes to market, dan goes to hospital. IUMK ini sangat bermanfaat, terutama meminjam modal di bank DKI.
Kenapa bank DKI? Johan menjelaskan, bank DKI telah mempercayai izin usaha yang diterbitkan oleh PTSP. "Selama ada surat keluar atau uzin yang diterbitkan PTSP, pasti Bank DKI itu sudah dianggap divalidasi PTSP dan yakin itu pasti sudah valid datanya," ujar Johan kepada wartawan, Rabu (5/12).
Selain permodalan, pelaku usaha yang memiliki IUMK juga mendapatkan pembinaan usaha dari Pemprov DKI Jakarta. Pembinaan dilakukan dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan usaha. "Sehingga mereka (pelaku usaha-red) layak untuk maju lebih besar lagi perusahaannya," katanya.
Namun Johan menegaskan, penerbitan surat izin usaha bisa dilakukan asalkan sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya, lokasi usaha tidak berada di trotoar dan di zona hijau. Jika ada, maka PTSP akan menolak pengajuan izinnya.
"Yang jelas, berdagang di trotoar itu sudah salah dan melanggar perda. Itu memang tidak boleh. Tidak bisa dibuat izin usaha. Sama halnya, ketika pelaku usaha di zonasi taman. Zonasi kaki lima juga tidak kita berikan. Paling tidak izin yang kami terbitkan yang (lokasinya) layak dijadikan usaha," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024