Pedagang Kaki Lima (PKL) diimbau sadar diri terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jangan melanggar,bila tidak mau berurusan dengan bentuk pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengharapkan, para PKL lebih sadar diri terhadap aturan terkait tempat untuk berjualan. Karena, pihaknya mencatat masih banyak PKL yang melanggar aturan pada tahun 2018. Mereka seenaknya dagang di sembarang tempat, satu diantaranya trotoar.
Ibarat orang membuang sampah sembarangan, Pemerintah Daerah telah memberikan sosialisasi, termasuk rambu larangan berdagang di trotoar. "Kita harapkan mereka sadar bahwa itu tidak boleh, dilarang. Mau bagaimana pun kalau tidak sadar, ya susah. Sama seperti orang membuang sampah sembarangan, misalnya," ujar Tamo Sijabat, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Tak hanya PKL, Tamo pun mencontohkan, masyarakat yang tidak patuh pada aturan yang berlaku. Misalnya, pengendara motor yang melintas di trotoar. "Semuanya kita harapkan sadar terhadap aturan. Mulai dari bangunan liar, dan juga pengendara motor yang suka melintas di trotoar, itu kita harapkan tidak lagi terjadi," tukasnya.
Bila masyarakat masih melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maka bisa menghambat kinerja dari pemerintah. "Ya, kalau banyak pelanggaran, dan banyak yang melanggar, itu secara langsung bisa menghambat tugas dan pekerjaan kita yang lainnya. Karena harus mengurus pelanggaran-pelanggaran itu," tambahnya. (why)
20 Mei 2024