Sebanyak sembilan objek pajak dipasangi stiker dan plank penunggak pajak di wilayah Palmerah, Kamis (2/8) pagi. UPPRD Kecamatan Palmerah Jakarta Barat memberikan batas waktu bagi wajib pajak untuk menyetorkan kewajibannya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pemasangan stiker dan spanduk penunggak pajak itu dilakukan pada lima titik di wilayah Kecamatan Palmerah. Lima titik itu berada di lima wilayah kelurahan.
Kepala UPPRD Kecamatan Palmerah, Sigit Paryono, menjelaskan, pemasangan stiker dan spanduk penunggak pajak itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan para wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Kesembilan objek pajak yang dipasangi stiker dan plank itu terdiri dari 4 wajib pajak PBB P2, 3 wajib pajak hotel, 1 wajib pajak restoran dan 1 wajib pajak hiburan. "Wajib pajak diberi batas waktu hingga pekan depan untuk menunaikan kewajiban menyetorkan pajak.Bila melewati batas waktu, kami akan melimpahkan ke tingkat suku badan untuk pemeriksaan dan penagihan aktif sesuai aturan berlaku,"jelasnya.
UPPRD Kecamatan Palmerah bekerjasama dengan aparatur kelurahan selalu mensosialisasikan adanya penghapusan denda administrasi PBB P2 tahun 2013 hingga 2017, berlaku hingga 31 Agustus 2018. "Kami mengajak masyarakat menggunakan kesempatan ini agar menunaikan kewajiban penyetoran PBB P2. Bila melewati batas waktu itu, maka sanksi denda kembali berlaku," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024