Sebuah hotel yang terletak di Jalan Kapuk Raya disegel, Selasa (20/12) sore. Hotel yang berdekatan dengan kantor Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat itu disegel karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak hotel.
Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker ukuran besar pada tiga titik di hotel. Stiker itu berisi pemberitahuan penutupan dan larangan kegiatan usaha di hotel sesuai No 3597/1.751.21. "Petugas Satpol yang menempel stiker itu pada tiga tempat," ujar Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat.
Dijelaskan, penyegelan dilakukan karena sebelumnya Pemkot Jakarta Barat telah memberikan surat peringatan 1 dan 2, terkait adanya tunggakan pajak hotel dan PBB.
"Penempelan stiker ini kami lakukan atas permintaan Sudin Pelayanan Pajak, karena menunggak pembayaran PBB dan pajak hotel," jelasnya.
Dengan penempelan stiker ini, ia berharap pengelola hotel segera melunasi tunggakan PBB dan pajak hotel dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Nilai tunggakan pajak hotel dan PBB diperkirakan ratusan juta rupiah.
"Batas akhir pemberitahuan ini hingga Jumat (23/12). Hari ini sampai Jumat depan, hotel masih bisa beroperasi. Tapi bila tidak dilunasi maka hotel tersebut tidak boleh beroperasi lagi," tandasnya.
Di tempat sama, Kasudin Pelayanan Pajak Jakbar, Umiyati menyebutkan nilai tunggakan PBB hotel tersebut sekitar Rp 84 juta, ditambah bunga pokok pajak yang belum dibayar dari tahun 2014-2016.
Sedang tunggakan pajak hotel mencapi Rp 200 juta dari tahun 2011-2016. "Awalnya untuk tunggakan pajak hotel yang belum dibayar dari tahun 2011-2016 total sebesar Rp 200 juta. Tapi, baru-baru ini telah dibayar sebagian, yaitu Rp 90 juta rupiah. Jadi, sisanya Rp 110 juta rupiah plus tunggakan PBB Rp 84 juta dan bunga pokok harus dilunasi hingga batas akhir," ujarnya.
Sementara itu pemilik hotel, FS, enggan memberikan keterangan terkait penyegelan yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat. Ia hanya menandatangani berita acara pemberitahuan. (why/