Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 850 Tahun 2025 tentang pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Gubernur DKI Jakarta , Pramono Anung, wilayah Kapuk dimekarkan menjadi tiga wilayah kelurahan yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Timur dan Kapuk Selatan.
"Saya memutuskan sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025, tanggal 23 September 2025. Pada prinsipnya menyetujui untuk melakukan pemekaran tiga kelurahan yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Timur," tuturnya saat mengunjungi kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, terkait rencana pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Selasa (30/9) sore.
Hadir dalam kunjungan tersebut Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, serta para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Pramono Anung menjelaskan, dirinya terkejut begitu mempelajari bahwa penduduk di wilayah Kapuk, sebanyak 174 ribu jiwa. Jumlah penduduk tersebut melebihi jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.
"Begitu tahu jumlah penduduknya 174 ribu, saya mendalami memang sudah seharusnya dimekarkan. Jumlah penduduk itu melebihi 15 kecamatan di DKI Jakarta," ujarnya.
Ia pun tak mau berprasangka karena usulan pemekaran wilayah Kapuk sudah ada sejak tahun 1990.
"Jadi rata-rata kelurahan di Jakarta, tingkat kepadatan penduduknya tidak lebih dari 50 ribu jiwa. Ini termasuk yang luar biasa, 174 ribu jiwa, memang terlalu lama tidak diputuskan. Saya sendiri tak mau berprasangka, karena keputusan yang saya keluarkan ini untuk kebaikan, masyarakat yang ada di Kelurahan Kapuk Selatan dan Timur," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan, pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Cengkareng, bisa dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan.
"Secara resmi keputusan itu sudah dibuat, tetapi akan berlaku bila kemudian Kemendagri sudah mengeluarkan kode wilayah. Kalau kode wilayah bisa didapatkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Pemkot Jakbar segera bisa membangun fasilitas yang diperlukan," tambahnya.
Sementara terkait pembangunan fasilitas, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menuturkan bahwa fasilitas yang akan dibangun adalah pembangunan dua kantor Kelurahan Kapuk Timur dan Selatan, Pos Damkar, dan fasilitas pendidikan.
"Mudah-mudahan ketika Jakarta berusia lima abad, sudah selesai. Pokoknya, tahun 2027, sebagaimana yang disampaikan pak gubernur dalam rapat pimpinan. Insya Allah, tahun 2027 sudah selesai pemekaran wilayah Kapuk Selatan dan Timur," jelas Uus. (why)