Sejak Januari hingga September 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah menertibkan sebanyak 38 bangunan dan enam reklame.
Penertiban dilakukan karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar peruntukan. "Penertiban menindaklanjuti surat rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat ke Satpol PP," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (13/9).
Disebutkan, dari Sudis CKTRP Jakarta Barat pihaknya menerima sebanyak 140 surat rekomendasi terkait pelanggaran bangunan. Namun, sekitar 40 bangunan lebih di antaranya tidak dieksekusi karena sudah dihuni warga. "Karena pelanggaran tersebut, pemilik bangunan dikenakan yustisi. Sanksi denda yang dikenakan disetorkan ke kas daerah," jelasnya.
Selain penertiban bangunan, pihaknya juga telah menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta terkait pelanggaran, yakni sebanyak 16 titik reklame yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Barat.
"Dari 16 titik reklame, enam di antaranya sudah ditertibkan. Dua reklame telah diterbitkan kembali perizinan melalui PTSP, dan sisanya masih berproses hingga Oktober 2019. Jika nantinya hasil dari PTSP menolak, kami akan menertibkan sisa delapan titik reklame lainnya," tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024