Sejak Januari hingga Mei 2017, kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat telah menerbitkan 8.754 perizinan.
"Dari Januari hingga Mei sudah 8.754 izin yang kami keluarkan,†sebut Kepala Unit PTSP Kecamatan Cengkareng, Lindawaty kepada wartawan, Rabu (7/6). Dari jumlah tersebut, pelayanan tertinggi adalah kependudukan yang mencapai sekitar 5.441 pelayanan.
Dijelaskan, selain kependudukan ada beberapa perizinan yang paling banyak diurus warga seperti Ketetapan Rencana Kota (KRK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan izin mendirikan bangunan (IMB). “Untuk KRK 419, SIUP Kecil 267 dan IMB rumah tinggal 89 perizinan," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, jumlah perizinan tersebut juga mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2016, yakni 8.346 perizinan. “Dibanding tahun sebelumnya ada peningkatan sekitar lima persen,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024