Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Barat melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Idul Adha 1439 H. Mereka memeriksa dan memberikan pilox warna merah sebagai tanda tidak layak dijadikan hewan kurban.
Kepala Sudis KPKP Jakbar, Marsawitri Gumay, menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban dimulai dari 10 Agustus hingga 21 Agustus 2018. Ada sejumlah kriteria dalam pemeriksaan itu, diantaranya, kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal hewan tersebut.
Bila ada SKKH, petugas melanjutkan pemeriksaan fisik hewan. "Apakah ada cacat, misalnya, mata yang buta atau ada penyakit lain," tuturnya.
Pemeriksaan juga terkait dengan umur hewan kurban. Karena usia menjadi satu diantara persyaratan hewan kurban. "Kita periksa giginya apa sudah tanggal atau belum dari sana ketahuan berapa usia hewan.Idealnya untuk kambing atau domba minimal satu tahun, kalau untuk sapi dua tahun ke atas," katanya.
Bila dalam pemeriksaan ditemukan hewan yang masih dibawah umur, petugas akan menyisihkan hewan tersebut. Sebagai perbedaan, petugas akan memberikan tanda merah pada tubuh hewan tersebut. Penandaan juga diberlakukan untuk hewan yang ditemukan cacat fisik dan terjangkit penyakit.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hewan kurban sebelum membeli. Perhatikan ada tidaknya tanda merah pada hewan tersebut.
Petugas akan memberikan tanda pilox berwarna merah yang berarti hewan itu tidak layak menjadi hewan kurban. "Bukan tak layak konsumsi, tapi masuk kategori belum layah sebagai hewan kurban, bukan berarti tidak sehat," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024