Sekitar 25 guru Sekolah Dasar (SD) dan penjaga sekolah se Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat mengikuti sosialisasi penggunaan rumah dinas (rudin), Kamis (27/4).
Kegiatan yang diselenggarakan Sudin Pendidikan Wilayah I Jakara Barat itu berlangsung di Studi Kegiatan Guru Cengkareng, Jalan Raya Duri Kosambi. “Bagi guru atau penjaga sekolah yang belum memiliki rumah boleh menempati rumah dinas dan diberikan waktu hingga dua tahun. Tapi bagi yang sudah punya tidak boleh,†ujar Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Aset Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Eyo Sunarya kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi guru pegawai negeri sipil atau guru yang mendapatkan upah minimum provinsi (UMP) serta penjaga sekolah yang belum memiliki rumah, diperbolehkan menempati rumah dinas selama dua tahun ke depan mulai tanggal 27 April 2017.
Selama dua tahun, diharapkan guru tersebut bisa mengumpulkan uang untuk uang muka mencicil rumah .â€Tapi jika masih belum mampu, maka akan di survey oleh kepala sekolah atau kasatlak. Pembatasan ini agar terjadi pemerataan," katanya.
Ia menambahkan, program tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1113 tahun 1988 tanggal 21 juni 1988 dan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 63/SE/2016 tentang penertiban aset pemda dan pemanfaatan rumah dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta surat edaran dari Wali Kota Jakarta Barat nomor 33/SE/2016 tentang pengamanan atau penertiban terhadap aset milik Pemprov DKI tanggal 23 Agustus 2016. (Aji)
20 Mei 2024