Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat meminta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk membawa persyaratan dokumen penandatanganan perpanjangan kontrak kerja.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, M. Hafiz mengatakan, pada hari kedua pelaksanaan penandatanganan kontrak guru PPPK berjalan optimal dan lancar. Sebanyak 750 guru PPPK dari berbagai jenjang pendidikan melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak di Ruang MH Thamrin, Gedung B, Kantor Wali kota Jakarta Barat,
"Hari kedua penandatanganan kontrak kerja guru PPPK berjalan lancar. Namun ada beberapa hal yang perlu diinformasikan lebih lanjut kepada peserta," tuturnya, Rabu (12/7).
Ia melanjutkan, informasi yang dimaksud adalah kelengkapan persyaratan penandatangan kontrak untuk guru PPPK. Persyaratan tersebut diantaranya membawa dokumen, ijazah, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Namun ada beberapa hal yang perlu diinformasikan lebih lanjut kepada peserta karena masih ada peserta yang lupa membawa persyaratan kerja. Kami mengimbau untuk segera melengkapi persyaratan tersebut," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya memberikan kelonggaran bagi peserta penandatanganan kontrak kerja sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
"Seandainya masih ada guru PPPK belum siap, mungkin karena rumahnya jauh dan sebagainya, diimbau dapat melaksanakan penandatanganan kerja sampai hari ketiga atau terakhir," jelasnya.
Sementara itu, guru SLB Negeri 10 Kalideres, Saraswati mengaku, senang setelah menandatangani perpanjangan kontrak kerja.
"Alhamdulillah, saya sudah menandatangani kontrak kerja. Semula kontrak kerja 1 tahun, tapi sekarang dikontrak 3 tahun. Tak ada hambatan dalam proses penandatanganan kontrak, karena saya bawa semua persyaratan dan cepat lagi," ucapnya. (why)