Gugus Tugas COVID-19 membuka posko dan sosialisasi protokol kesehatan di area Pasar Kemiri, Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain, RW 06 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan.
Sekadar diketahui, kios dan aktifitas jual beli di Pasar Kemiri tutup sementara selama tiga hari sejak Rabu, 1 Juli hingga Jumat 3 Juli. Penutupan sementara terkait hasil tes swab di pasar tersebut beberapa waktu lalu. Hasilnya, dari 98 pedagang yang dites swab satu pedagang dinyatakan positif.
Camat Kembangan, Joko Mulyono, menjelaskan selama penutupan pasar dan area sekitar disemprot cairan disinfektan secara rutin oleh petugas Gulkarmat sektor Kembangan. Selain itu, kawasan tersebut juga diterapkan sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Kami juga membuka Posko Gugus Tugas COVID-19 sekaligus sosialisasi protokol kesehatan di lingkungan tersebut, melakukan penyemprotan disinfektan, penerapan dan penindakan bagi pelanggar PSBB transisi oleh Satpol PP Kecamatan Kembangan, unsur tiga pilar dan unit terkait,†jelas Joko, Kamis (2/7).
Diungkapkan, kali ini ada 53 pelanggar yang tidak menggunakan masker di kawasan tersebut. “Dari jumlah itu, sebanyak 51 orang disanksi kerja sosial membersihkan jalan. Sedang dua orang lainnya dikenakan sanksi bayar denda Rp 200 ribu yang disetor langsung ke Bank DKI. Para pelanggar PSBB transisi juga diberikan masker dan diingatkan untuk selalu memakainya saat beraktifitas di luar rumah,†imbuh Joko. (Aji)
20 Mei 2024