Sebanyak 31 pelanggar terjaring kegiatan Gerebek Masker yang digelar di Jalan Tawakal Raya, RW 09 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan, Kamis (10/9).
Aksi dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19 itu melibatkan petugas gabungan kelurahan, tiga pilar, Satpol PP, FKDM, dan para ketua/pengurus RT setempat.
“Hari ini Gerebek Masker kami gelar di lingkungan RW 09, tepatnya Jalan Tawakal Raya. Hasilnya, ada 31 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi,†jelas Lurah Tomang, Dwi Kurniasih.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyosialisasikan dan mengimbau pengguna jalan serta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak). “Kebiasaan menerapkan 3M sebagai upaya pencegahan COVID. Untuk itu kita ingatkan kepada seluruh warga agar selalu memakai masker,†imbuhnya. (Aji)
20 Mei 2024