Jajaran Satpol PP Jakarta Barat dikerahkan dalam pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di wilayah Jakarta Barat. Mereka dilibatkan untuk menegakkan Perda No 6 tahun 2007, tentang pengendalian penyakit demam berdarah dangue (DBD).
"Apel ini merupakan bentuk dukungan dan kerjasama Sudis Kesehatan dengan Satpol PP. Kita ketahui angka kasus DBD di Jakarta Barat, masih tinggi. Maka diperlukan gerakan masif, agresif, dan kompak. Sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kasus DBD," ujar dr. Waningtyas Purnomorini, Kepala Sudis Kesehatan Jakarta Barat, usai apel siaga DBD di halaman kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (21/12)pagi.
Menurutnya, keterlibatan satpol PP dilakukan untuk mendampingi para kader jumantik yang mengalami kesulitan saat melaksanakan kegiatan PSN. Satpol PP nantinya akan melaksanakan tugas berdasarkan Perda No 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Sehingga masyarakat yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi.
Penerapan sanksi diberikan mulai dari penempelan stiker merah, teguran, hingga sanksi berupa denda kurungan. Untuk saat ini Sudis Kesehatan dan Satpol PP masih melakukan cara-cara yang persuasif dan humanis dalam pelaksanaan PSN. "Nanti kami akan menempelkan stiker merah pada rumah yang ada jentik nyamuk, dan teguran lisan. Ada 7 tatanan, yakni perumahan, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, tempat pengolahan makanan, sarana olahraga dan ibadah. Itu yang harus kita masuki semua, termasuk lahan-lahan kosong," ujarnya.
Weningtyas berharap, kegiatan massal PSN ini tak hanya menargetkan penurunan angka kasus DBD, tapi lebih pada pemberdayaan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. "Ini partisipasi semua pihak. Semua sektor terlibat. Bukan masalah angka, tapi kegiatan bersama," tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Perda No 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Sesuai aturan itu, Satpol PP Jakbar menjalani tugas dengan dilengkapi surat resmi/tugas. Sehingga bila ada warga yang rumahnya menolak dimasuki maka aparat satpol PP akan bertindak sesuai prosedur.
Dalam kegiatan ini, satpol PP akan mendampingi setiap kader jumantik yang melaksanakan kegiatan PSN di wilayahnya masing-masing. Satpol PP yang bertugas berjumlah kurang lebih 20-30 personil setiap wilayah kecamatan. "Mereka disebar pada titik-titik pelaksanaan PSN di wilayah Jakarta Barat. Mereka menjalani tugas ini secara berkelanjutan, setiap hari jumat,"ujarnya.
Soal penerapan sanksi, Tamo menyebutkan, akan mengikuti prosedur hukum. Mulai dari sanksi teguran dengan penempelan stiker merah, teguran tertulis hingga penerapan sanksi. "Kami membuka pintu rumah yang sebelumnya sulit dimasuki, sedangkan pengecekan jentik diserahkan pada kader jumantik dan petugas puskesmas di wilayah," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024