Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan Mangga Besar V RW 04 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari, Kamis (10/12).
Kegiatan dalam rangka pengawasan PSBB itu menyasar para pelanggar yang tidak menggunakan masker. “Hasilnya sebanyak enam orang yang tidak memakai masker diberi arahan dan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†jelas Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur.
Dikatakan, operasi Tibmask di wilayahnya dalam rangka penegakan Pergub 101 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Melibatkan jajaran kelurahan, tiga pilar, Satpol PP, PPSU dan unsur lainnya.
“Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan agar tertib dan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Kelurahan Mangga Besar khususnya lingkungan RW 04,†ujarnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan protokol kesehatan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) di permukiman warga. “Kami mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan 3M sebagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat tinggal masing masing,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024