Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait melakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tempat usaha di wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Pengawasan dan pengecekan menyasar beberapa kawasan. Antara lain Jalan Pesanggrahan Raya Kelurahan, Ruko Puri Niaga, Ruko Pasar Puri, Kelurahan Kembangan Selatan dan Jalan H Lebar Kelurahan Meruya Utara.
Di Jalan H Lebar, petugas menemukan tiga yang melanggar. Yakni tempat usaha kuliner kedai, pecel lele dan masakan seafood. “Pelanggarannya masih melayani makan di tempat. Pemilik atau penanggung jawab masing masing tempat usaha diberi peringatan dan teguran tertulis,†tandas Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, Rabu (24/2).
Sedang di wilayah Kelurahan Kembangan Selatan, petugas menemukan tiga cafe dan kuliner sate melanggar aturan di Jalan Pesanggrahan Raya Kelurahan, Ruko Puri Niaga, Ruko Pasar Puri. “Ketiga penanggung jawabnya juga diberi peringatan dan teguran tertulis. Mereka melanggar jam oprasional,†tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kepgub No 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah, Pembatasan Sosial Berskala Besar, serta Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Coovid-19. (Aji)
20 Mei 2024