Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Bulan Tertib Trotoar sejak 1 Agustus 2017 sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) No 99 tahun 2017. Hingga tanggal 6 Agustus, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah menjaring sebanyak 754 kendaraan yang melanggar di atas trotoar di delapan kecamatan.
“Dari tanggal 1 hingga 6 Agustus, telah terjaring sebanyak 754 kendaraan berbagai jenis di Jakarta Barat,†sebut Kasudin Perhubungan Jakbar, Anggiat Banjar Nahor kepada wartawan, Senin (7/8). Ia pun merinci kendaraan yang terjaring operasi tertib trotoar terdiri atas 243 roda empat dikenakan sanksi cabut pentil, 171 roda dua cabut pentil, 213 kendaraan di-BAP tilang, 80 diderek dan 47 setop operasi.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pelaksanaan operasi tertib trotoar pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, TNI, kepolisian dan pihak kecamatan-kelurahan setempat. Pihaknya juga secara rutin menerjunkan personel untuk berjaga di sejumlah lokasi di delapan kecamatan agar trotoar tidak dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor maupun ditempati pedagang dan lainnya.
Melalui bulan tertib trotoar, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap trotoar sebagai sarana bagi pengguna jalan termasuk penyandang disabilitas. "Selain aparat, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar trotoar benar-benar streril dan pengguna jalan bisa memanfaatkan trotoar sesuai fungsinya,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024