Kelurahan Kota Bambu Utara menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, Senin (20/4). Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kelurahan Kota Bambu Utara dan dihadiri para Ketua RW, seksi kebersihan RW, petugas pengangkut sampah, serta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri, dimulai dari tingkat rumah tangga. Selain itu, sosialisasi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung kebijakan pengurangan sampah di wilayah DKI Jakarta.
Lurah Kota Bambu Utara, Setia Budi, dalam arahannya menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ia menyampaikan bahwa kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas.
“Kondisi TPST Bantargebang yang sudah overload menjadi tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata melalui pemilahan sampah dari sumbernya serta kolaborasi seluruh pihak agar volume sampah yang dibuang dapat ditekan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup, Ervan, memaparkan kebijakan serta kondisi terkini pengelolaan sampah di wilayah. Ia juga menyampaikan rencana penerapan kebijakan larangan pembuangan sampah yang belum dipilah sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat.
“Ke depan akan diberlakukan kebijakan larangan membuang sampah yang belum dipilah. Hal ini bertujuan agar masyarakat terbiasa melakukan pemilahan sejak dini dan mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif,” jelasnya.
Dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kelurahan Kota Bambu Utara telah menyalurkan berbagai sarana pendukung pengelolaan sampah kepada masyarakat di tingkat RW, di antaranya tong sampah pilah, timbangan, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kota Bambu Utara, Nazar, menambahkan bahwa dukungan sarana tersebut diharapkan dapat memperkuat peran aktif warga dalam kegiatan pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Mulai dari diri sendiri, pilah sampah dari sumbernya untuk lingkungan yang lebih bersih dan masa depan yang lebih baik,” menjadi pesan utama dalam kegiatan tersebut.






