Dua wajib pajak (WP) yang menunggak kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Jakarta Barat diberikan surat paksa, Senin (29/4).
Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto, menjelaskan penagihan aktif dengan surat paksa dilayangkan kepada pengelola objek pajak apartemen bersubsidi di Jalan Latumeten Raya, Grogol Petamburan dengan nilai tunggakan PBB P2 sejak tahun 2015 hingga 2018 mencapai sekitar Rp 4,76 miliar.
Selain itu tunggakan PBB P2 untuk lahan kosong milik pengembang di Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan sebesar Rp 521 juta. "Total tunggakan yang diserahkan belum dihitung total denda sebesar 2 persen per bulan sesuai aturan yang berlaku,†jelasnya.
Diungkapkan, sebelum diserahkan surat paksa, pihaknya telah melayangkan surat imbauan dan pemasangan stiker. Pihaknya memberikan batas waktu selama 2x24 jam setelah penagihan aktif dengan surat paksa yang telah diserahkan kepada dua WP. "Juru sita akan melakukan penyitaan asset, jika hingga batas waktu yang ditetapkan ternyata WP tidak menyelesaikan kewajiban," tandasnya.
Ketua RW 13 apartemen bersubsidi di Jalan Latumeten Raya, Arsin Subrianos menyebutkan total sebanyak 1.412 unit apartemen yang hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perpecahan sertifikat dan PBB P2.
“Kami berharap pengembang segera menyelesaikan perpecahan sertifikat unit dan PBB P2 serta tunggakan pajak saat ini segera dilunasi. Terima kasih kepada Suban PRD Jakarta Barat yang telah melayangkan surat paksa kepada pengembang,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024