Personel gabungan akan disiagakan di titik pos penyekatan arus mudik di wilayah Jakarta Barat. Mereka bertugas sejak pemberlakuan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kasudis Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan pihaknya akan menyiagakan puluhan personel dibantu TNI-Polri untuk melakukan penjagaan di titik pos penyekatan arus mudik di wilayah Jakarta Barat. Disebutkan, dari 31 titik pos penyekatan arus mudik di Jabodetabek, dua di antaranya berada di Jakarta Barat.
Sebanyak 24 personel akan berjaga di dua pos penyekatan tersebut, dibagi menjadi tiga shift. Secara teknis petugas di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas, menyosialisasikan kembali terkait aturan peniadaan mudik sekaligus pemeriksaan surat surat serta kelaikan kendaraan bermotor.
“Ada dua titik pos penyekatan di Jakarta Barat, yakni di Jalan Daan Mogot dan Jalan Joglo Raya. Kedua jalan tersebut berbatasan dengan Kota Tangerang, Provinsi Banten," kata Erwansyah, Ahad (2/5).
Dijelaskan, penjagaan pos penyekatan arus mudik sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Sementara itu Kasiops Sudishub Jakbar, M Wildan Anwar, menambahkan dalam pelaksanaan di lapangan petugas mengedepankan tindakan persuasif, santun dan mengutamakan kesopanan namun tegas dalam melakukan penindakan bagi yang terbukti melanggar. "Pelanggaran akan di-BAP sesuai jenis pelanggarannya," katanya.
Terkait pemeriksaan surat-surat kendaraan, tambahnya, bertujuan mengantisipasi angkutan travel tak berizin atau angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas serta kendaraan lainnya yang disinyalir mengangkut penumpang tidak sesuai peraturan. (Aji)
20 Mei 2024