Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 2 di wilayah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Kegiatan menyasar beberapa titik, antara lain di Jalan H Taisir Kelurahan Palmerah, Jalan Anggrek Garuda Kelurahan Kemanggisan dan Jalan Kemanggisan Raya Kelurahan Palmerah. Hasilnya, petugas menemukan dua tempat usaha makanan siap saji dan angkringan yang melanggar prokes.
“Kegiatan dilaksanakan tadi malam. Ada dua yang melanggar. Selain membubarkan kerumunan dan mengingatkan penanggung jawab atau pemiliknya, kami juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” jelas Kasatpol PP Kecamatan Palmerah H Sumitro, Senin (10/1).
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan monitoring dan pengawasan prokes Covid-19 di tempat usaha wilayah Kecamatan Palmerah. “Kami minta semua pihak, baik masyarakat umum maupun pengelola atau pemilik tempat usaha agar mematuhi aturan yang ditentukan,” katanya. (Aji)