Satpol PP Kecamatan Kembangan bersama TNI-Polri dan unsur terkait melakukan pengecekan rumah makan, restoran dan cafe dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Jumat (19/3) malam.
Menyasar kawasan Jalan Kembangan Raya dan Jalan Raya Meruya Utara, kegiatan dimulai sekitar pukul 21.30. Hasilnya, petugas menemukan dua kedai atau warung kopi dan satu kuliner angkringan melanggar prokes Covid-19. “Sanksinya, selain pembubaran penanggung jawab diberi teguran tertulis,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, Sabtu (20/3) pagi.
Dijelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Kepgub No 107 tentang pemberitahuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PPKM.
Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Kalideres dan unsur terkait menindak empat perkantoran yang lalai prokes Covid-19, Jumat (19/3) siang, di kawasan Jalan Peta Barat Kelurahan Pegadungan, Jl Citra 7 Blok A-1 Kelurahan Kalideres, Jl Permata dan Jalan Prepedan Kelurahan Tegal Alur.
“Penanggung jawab empat kantor diberi peringatan dan teguran tertulis,†kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah. Diungkapkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain, tidak membentuk tim penanganan Covid-19, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja, tidak membuat pakta integritas, tidak melakukan penghentian sementara aktivitas selama 3×24 jam, dan tidak melapor perkembangan informasi Covid-19 ke Pemprov DKI. (Aji)
20 Mei 2024