Dua kantor di kawasan Jalan Utan Jati dan Jalan Kemuning Raya Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Petugas pun memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada masing masing penanggung jawab kantor. “Ada dua perkantoran di Jalan Utan Jati dan Jalan Kemuning Raya yang teridentifikasi lalai prokes. Penanggung jawab dua kantor kami beri teguran tertulis,†tandas Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, Jumat (5/2).
Lebih lanjut diungkapkan, pelanggaran di dua kantor tersebut antara lain tidak membentuk tim penanganan Covid-19, tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja. Selain itu, tidak menyediakan hand sanitizer, tidak melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak minimal satu meter, tidak menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang, tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19 serta tidak melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja. Ia menambahkan, pengawasan dan pengecekan prokes perkantoran di wilayah tersebut sesuai Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta. (Aji)
20 Mei 2024