Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat menggelar pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 perkantoran di sejumlah kawasan, Rabu (17/2).
Hasilnya, dari lima kantor yang diperiksa dua di antaranya melanggar prokes. Penanggung jawab kedua kantor diberi peringatan dan teguran tertulis. “Dari lima yang dicek, dua kantor melanggar prokes. Penanggung jawabnya kami berikan sanksi teguran tertulis,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki.
Disebutkan, pengawasan dilakukan di Jalan Tanjung Duren Raya, Jl Tanjung Duren Barat, Jl Lontar Raya dan Jalan Daan Mogot. Jenis pelanggaran antara lain tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan membuat pakta integritas-protokol pencegahan Covid-19.
Ditegaskan, pengawasan dan pengecekan perkantoran dan tempat usaha tindaklanjut penegakan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dan Pergub No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara itu di tempat terpisah, pihaknya bersama tiga pilar dan unsur terkait juga menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanjung Duren Raya, depan Kantor Sudis Gulkarmat Jakbar. “Ada delapan pelanggar yang terjaring. Tujuh orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu orang denda administrasi Rp 250 ribu,†sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024