Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melaksanakan pengawasan pada sejumlah perusahaan di Jakarta Barat, terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB). Disnaker menemukan satu perusahaan untuk ditutup sementara karena bukan dalam kategori pengecualian penerapan PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kegiatan pengecekan atau pengawasan pada perusahaan atau perkantoran ini didasari atas Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
Monitoring pengawasan yang dilaksanakan petugas Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta menggunakan dua pola. Pola pertama, untuk perusahaan dan perkantoran yang tidak dikecualikan terkait PSBB, sementara pola kedua yang dikecualikan.
Ia mencontohkan, PT Mowilex Indonesia, yang masuk dalam pengecualian pelaksanaan PSBB. "Kita sama-sama melihat, begitu masuk sudah ada pengukuran suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, serta pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Artinya, perusahaan ini sudah melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," jelasnya. Selain penerapan protokol kesehatan, 100 % pekerja atau karyawan perusahaan ini memakai masker kain serta penerapan physical distancing. "Kita lihat pada bagian produksi, setengah karyawan telah menerapkan physical distancing atau jaga jarak. Mereka juga bekerja bergiliran, karena setengah karyawan lainnya WFH (Work from Home),"tutur Andri Yansyah.
Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya la menjelaskan, monitoring pengawasan terkait pelaksanaan PSBB ini dilakukan pada 7 perusahaan di wilayah Jakarta Barat. Ketujuh perusahaan itu, diantaranya, PT. Mayora Indah, PT. Mowilex Indonesia dan PT. Orangtua Group.
Dalam monitoring tersebut, Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta menutup satu perusahaan di Jalan S Parman, Jakbar lantaran usaha ini tidak dalam kategori sektor yang dikecualikan untuk tetap tetap beroperasional. "Pergub No 33 Tahun 2020, menjabarkan ada 11 kategori pengecualian dari aktivitas bekerja. Kalau ditemukan perusahaan yang melanggar aturan, kita minta mereka tutup sementara selama pelaksanaan PSBB," jelasnya. (why)
20 Mei 2024