Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan pengawasan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada sejumlah SPBU yang dilintasi arus mudik. Kegiatan ini bertujuan menjamin kebenaran takaran atau pengukuran BBM.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan pengawasan SPBU yang dilintasi arus mudik ini menindaklanjuti Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional.
Ia menyebutkan, pengawasan terhadap SPBU tersebut bertujuan menjamin kebenaran takaran atau pengukuran BBM dan memberikan perlindungan konsumen khususnya pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan penggunaan alat UTTP, kebenaran hasil pengukuran dan penimbangan serta tanda tera," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menyebutkan, ada dua SPBU di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan pengawasan UTTP. Dua SPBU tersebut adalah SPBU 34-11714 Jalan Lingkar Luar Barat, dan SPBU 34-11705 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat.
Selain dua SPBU di Jakarta Barat, Dinas PPKUKM Jakbar juga melakukan pengawasan pada SPBU yang dilintasi arus mudik di lima wilayah di Jakarta. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, tepatnya menjelang perayaan Idul Fitri.
"Pengguna kendaraan membutuhkan sekali BBM terutama pada jalur mudik, sehingga jangan sampai ada konsumen yang dirugikan pengusaha. Kami harap, melalui kegiatan ini, pelaku usaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen," tambahnya. (why)