Petugas gabungan Kecamatan Kebon Jeruk dan Kelurahan Kelapa Dua menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kelapa Dua Raya.
Hasilnya, sebanyak 48 pelanggar ditindak dan dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi. “Ada 48 pelanggar yang ditindak karena tidak menggunakan masker. Sebanyak 35 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 13 orang denda administrasi,†Lurah Kelapa Dua, Syaiful Tarma, Kamis (20/8).
Lebih lanjut disebutkan, total denda administrasi yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 2.350.000. “Operasi Tibmask bertujuan untuk pendisiplinan dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya protokol kesehatan COVID-19,†katanya.
Dijelaskan, pemberian sanksi sesuai Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.
Ia menambahkan, operasi Tibmask di wilayahnya rutin digelar terutama di tempat-tempat keramaian, seperti jalan raya, pasar dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi protokol 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru