Operasi tertib masker dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk menjaring sebanyak 60 pelanggar, Jumat (1/10).
Mereka umumnya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di lokasi sekitar atau bayar denda administrasi. Total yang terkumpul dari 60 pelanggar di dua wilayah tersebut mencapai Rp 1.900.000. Rinciannya, Rp 1.400.000 di Grogol Petamburan dan Rp 500.000 di Kebon Jeruk.
Kegiatan di Kecamatan Grogol Petamburan digelar di Jalan Tanjung Duren Raya, depan kantor Sudis Gulkarmat Jakbar. “Total pelanggar yang terjaring 30 orang. Sebanyak 16 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan lainnya yang 14 orang denda administrasi. Masing masing pelanggar Rp 100 ribu, totalnya Rp 1.400.000,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto.
Sementara di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk operasi dilaksanakan di Jalan Raya Kebayoran Lama, depan resto Ropisbak, Kelurahan Sukabumi Utara. Pelanggar yang terjaring di lokasi tersebut sebanyak 30 orang. “Rinciannya, 28 pelanggar disanksi kerja sosial dan dua orang pelanggar denda administrasi, totalnya Rp 500 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha.
Ia menambahkan, kegiatan melibatkan pwersonel gabungan Satpol PP kecamatan-keluarahan, TNI-Polri dan unsur terkait lainnya. Ditegaskan, operasi tertib masker dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024