Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) Jakarta Barat menyebutkan 40 persen jumlah pedagang di 40 lokasi sementara (loksem) dan 5 lokasi binaan (lokbin) yang terdampak COVID-19. Mereka terpaksa menutup sementara usahanya.
"Kami perkirakan 40 persen pedagang pada lokasi sementara dan lokbin yang tidak berdagang,"ujar Nuraini Sylviana,Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, saat dihubungi Selasa (12/5)siang.
Menurut Nuraini, banyak pedagang yang menutup sementara usahanya juga lantaran pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB). Di mana ada 11 sektor pengecualian yang bisa melakukan aktivitas, satu diantaranya pelaku usaha sektor bahan pangan, makanan dan minuman.
Untuk 5 lokbin, hampir semua kios pedagang lokbin tutup. Yang ada hanya kios pedagang sayur yang masuk kategori pengecualian penerapan PSBB. "Cuma pedagang sayur yang ada di lokbin Meruya, Bangun Nusa, dan Rawa Buaya, Kalau lokbin Taman Kota Intan tutup, lantaran tak ada pembeli.Untuk loksem paling yang dagang hanya pelaku usaha makanan dan minuman.Itu pun harus take away,"jelasnya.
Di tempat terpisah, Arini (35) pedagang Loksem non kuliner mengaku kehilangan omset usaha pada masa penerapan PSBB. Ia hanya berharap adanya pemasukan usaha melalui penjualan secara online.
Ia juga meminta kepada pemerintah DKI Jakarta untuk membebaskan retribusi. "Dampak COVID-19, kami gak bisa dagang, jadi gak bayar retribusi donk," tutur pedagang loksem di Pinangsia.
Menanggapi hal itu, Kepala Sudis PPKUKM Jakbar, Nuraini Silviana telah bersurat kepada Dinas PPUKM DKI Jakarta agar bisa memberikan keringan retribusi selama pemberlakuan PSBB di Jakarta. "Kami tinggal menunggu jawaban. Mudah-mudahan mereka bisa dibantu,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024