Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH), berencana menyegel usaha cuci pakaian di Jalan Muhajar RT 03/2, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk. Itu dilakukan lantaran usaha cuci pakaian itu diduga menimbulkan pencemaran sehingga membuat warga resah.
"Sanksi penyegelan akan diterapkan manakala usaha produksi pencucian pakaian (CV MJ) tidak menutup cerobong boiler yang menyebabkan polusi udara di lingkungan sekitar," kata Fredy Setiawan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Jakbar, kemarin.
Rencana penyegelan dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang meminta Pemkot Jakarta Barat, menindak usaha pencucian pakaian. Mereka resah lantaran asap dari cerobong sangat menyengat, sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Menindaklanjuti laporan warga, Pemkot Jakarta Barat melalui Sudis Lingkungan Hidup melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Alhasil, petugas meminta pemilik usaha untuk menutup saluran air limbah lantaran tidak memiliki sarana pengolahan air limbah (severage treatment process/STP). Selama ini pembuangan air limbah langsung ke saluran air di Jln Muhajar.
Tim Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat memberikan tenggat waktu selama 4 bulan agar pemilik usaha pencucian pakaian segera menyediakan STP. Selain itu, pemilik usaha cuci pakaian ini juga menggunakan bahan bakar batubara untuk pembakaran cerobong sehingga menimbulkan asap hitam pekat. Namun belakang pemilik mengganti batu bara dengan bahan bakar kayu.
"Tim menginstruksikan pemilik supaya mengukur emisi cerobong boiler paling lambat satu bulan dari pemeriksaan lapangan. Seraya membersihkan dinding cerobong dalam satu pekan ke depan. Jika membandel, usaha produksi CV MJ terancam akan disegel," pungkas Fredy. Usaha pencucian pakaian ini memproduksi sekitar 20 ribu potong per minggu. Di lokasi tersebut antara lain terdapat 7 mesin cuci, 10 mesin pengering dan boiler. (why)
20 Mei 2024