Camat Tamansari, Risan H. Mustar langsung turun tangan membagi-bagikan masker kepada masyarakat pada sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tamansari, Senin (13/4) pagi. Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti Pergub No 33 Tahun 2020.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan bahwa kegiatan pembagian masker kepada masyarakat ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penularan wabah COVID-19 di wilayah Kecamatan Tamansari.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti peraturan gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan COVID 19.
Pembagian masker gratis ini dilakukan pada sejumlah titik lokasi, seperti wilayah Kelurahan Mangga Besar, sekitar pertokoan LTC, Harco Glodok serta sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta. "Kami bersama satpol PP membagi-bagikan masker kepada masyarakat, sesuai anjuran gubernur dalam percepatan penanganan wabah COVID-19. Kami bagikan kurang lebih 1000 masker kain," ujarnya.
Pembagian masker gratis ini sekaligus melakukan monotoring penerapan PSBB di wilayah Kecamatan Tamansari. "Kami juga imbau mereka untuk tidak keluar rumah, bila tidak terlalu penting. Gunakan masker saat berada di luar rumah serta menggebah kerumunan ojol di jalan," jelasnya. (why)
20 Mei 2024