Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meminta camat dan lurah mensosialisasikan kebijakan "penarikan rem darurat" dalam menekan laju angka kasus positif corona di Jakarta Barat.
Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan gubernur DKI Jakarta yang kembali memberlakukan PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta. "Gubernur kembali mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No.19 Tahun 2021 dan Pergub No.3 Tahun 2021 dalam menekan angka laju kasus Covid-19 di Jakarta," ujarnya sesaat melepas tim spraying disinfeksi massal di halaman kantor Walikota Jakarta Barat, Minggu (10/01) pagi.
Menurut Uus, kebijakan "penarikan rem darurat" kasus covid tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Di dalamnya mengatur 10 aktivitas dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, mulai aktivitas tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Untuk aktivitas tempat kerja, lanjut Uus Kuswanto, dibatasi 75 % work from home (WFH). Sisanya, 25 % bekerja di kantor. "Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menginformasikan bahwa pelaksanaan kerja pada masa PSBB juga dipatuhi yakni 25% WFO. Ini juga berlaku untuk perkantoran lainnya," tuturnya.
Melalui kembali diberlakukan PSBB ketat, Walikota Jakbar berharap mampu menekan laju kasus positif corona di wilayah Jakarta Barat. "Saya minta kepada camat dan lurah untuk menginformasikan kebijakan ini kepada masyarakat dalam rangka menekan laju kasus corona."tambahnya. (why)
20 Mei 2024