Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta memasang bendera kuning sebagai simbol penetapan zona pengendalian penyebaran covid-19 di permukiman warga RW 02 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet).
Penetapan zonasi covid-19 dimaksudkan agar masyarakat mengetahui lingkungannya ada atau tidak kasus covid-19. "Untuk saat ini keterbukaan informasi terkait kasus positif covid-19 sangat penting dalam menekan penyebaran covid-19," ujarnya.
Melalui penetapan zonasi tersebut, lanjut Didit, tentunya sangat membantu gugus tugas penanganan covid-19 dalam mendapatkan informasi dengan data yang akurat. Saat ini pemerintah, TNI-Polri telah menyamakan langkah serta kebijakan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19.
"Pemerintah, TNI-Polri telah berkolaborasi dalam penanganan suatu bencana seperti membentuk kampung tangguh jaya, dan kampung pancasila yang memiliki tujuan yang sama yakni menekan kasus penyebaran covid-19," jelas Didit.
Sementara itu Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari menjelaskan, lingkungan RW 02 Kelurahan Wijaya Kusuma memiliki 19 RT. Dari jumlah tersebut, 14 RT masuk zona hijau, 4 lingkungan RT zona kuning dan 1 RT zona oranye.
Zona hijau berarti wilayah tanpa kasus terkonfirmasi covid-19. Zona kuning berarti wilayah dengan 1 sampai 5 kasus covid-19 dalam kurun waktu 7 hari terakhir. Zona oranye berarti wilayah terkonfirmasi positif antara 6 sampai 10 kasus, sementara zona merah berarti wilayah dengan lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
"Untuk penanganan zona kuning, kami memperkuat gugus tugas covid-19 tingkat RT dengan memperketat wilayah dalam pelaksanaan gerakan 5M, sekaligus mengawasi dengan ketat bagi warga yang terpapar covid-19 dengan menjalani isolasi mandiri," jelas Novi.
Novi menambahkan, gugus tugas covid-19 kelurahan juga berkoordinasi dengan dinas sosial dalam membantu kebutuhan pokok warga yang menjalani isolasi mandiri. (why)
20 Mei 2024