Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Barat menyebut Sensus Ekonomi (SE) tahun 2026 di wilayah telah mencapai 57,33 persen dari total target sebanyak 1.042.543 usaha dan keluarga.
"Itu capaian per 21 Juli 2026 pagi. Angka tersebut sedikit di atas rata-rata Provinsi DKI Jakarta yang berada di 57,32 persen," ungkap Kepala BPS Jakarta Barat, Muhammad Noval, saat dihubungi, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan, meski telah tercapai lebih dari separuh target sensus, pihaknya masih berprogres, baik dengan turun langsung ke lapangan maupun melalui aplikasi CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing). Atau bisa dengan aplikasi web dengan link khusus buat usaha.
“Karena memang ada beberapa usaha yang minta dikirimkan kuesioner fisik (kertas). Beberapa tempat seperti mal, perkantoran, dan ruko minta ditinggalkan kuesioner-nya. Nanti setelah itu petugas akan mengambil. Ada yang minta waktu seminggu, ada yang minta dua minggu," ungkapnya.
Lebih lanjut Noval menegaskan, sensus yang dilakukan mulai 15 Juni lalu hingga 31 Agustus 2026 nanti bertujuan memetakan informasi mengenai kondisi dan potensi perekonomian usaha/perusahaan maupun keluarga.
"Kemudian pemerintah juga ingin mendapatkan informasi mengenai struktur usaha, sektor-sektor apa, atau lapangan usaha apa yang dominan di masyarakat. Apakah yang dominan itu perdagangan, transportasi, atau penyediaan makanan dan minuman? Serta berapa persen share atau peranan tiap-tiap sektor tersebut?," katanya.
Melalui sensus ini pemerintah bisa mendapat gambaran ekonomi suatu wilayah serta perbandingannya dengan wilayah lain. Noval menyebut, total jumlah petugas yang melakukan Sensus Ekonomi 2026 di wilayah Jakarta Barat sebanyak 1.648 orang.
"Petugas Pendata Lapangan (PPL) ada 1.461 orang dan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) ada 187 orang,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan keamanan data masyarakat yang dikumpulkan. Noval menegaskan perlindungan data dijamin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta regulasi lain yang berlaku.
“Keamanan data itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 97 tentang Statistik dan peraturan-peraturan lain yang berlaku,” tandasnya. (Aji)






