Aparat gabungan Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat menggelar operasi bina kependudukan (binduk) dan penertiban dua rumah kos, yakni IL dan LR, di RT 04/02, Kelurahan Wijayakusuma, Selasa (26/9).
Operasi binduk diawali apel yang diikuti personel gabungan Satpol PP, Dukcapil, PTSP, Dishub, UPPRD, Polri dan TNI, di halaman kantor Kelurahan Wijayakusuma. Usai apel, petugas langsung terjun ke wilayah RT04/02 dan dua rumah kos yang memiliki ratusan kamar. Saat penertiban, diketahui izin rumah kos IL yang memiliki 124 kamar telah habis.
Petugas langsung melakukan penempelan stiker tanda bahwa wajib pajak (WP) Rumah Kos IL hingga saat ini belum membayar pajak rumah kos ke kas daerah serta menunggak PBB P2 selama dua tahun sebesar Rp 120 juta. Selain itu, petugas juga menemukan banyak penghuni rumah kos yang memiliki KTP luar Jakarta dan tidak memiliki surat keterangan domisili sementara (SKDS).
"Kegiatan ini tidak hanya binduk, tapi penertiban sesuai Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum di dua lokasi rumah kos," jelas Camat Gropet, A Sajidin. Jika terbukti, rumah kos yang berubah fungsi menjadi tempat prostitusi akan ditindak tegas. Diungkapkan, kegiatan serupa telah digelar di tujuh kelurahan se Gropet. “Petugas gabungan pernah menangkap orang asing saat operasi rumah kos.â€
Pada kesempatan itu ia juga meminta pengurus RT dan RW melaksanakan fungsi pengawasan kepada warga pendatang di lingkungan masing masing. "Sebagai antisipasi penghuni baru yang tidak jelas identitas diri, tamu 1x24 jam wajib lapor tetap diberlakukan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024