Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edi
Mulyanto tidak setuju bilamana germor dihibahkan kepada masyarakat. Itu
melanggar ketentuan/aturan kementerian dalam negeri tentang pengelolaan barang
milik daerah.
“Kami di sini hanya user. Kalau tanya itu, sama bagian
inspektorat. Tapi, menurut saya tidak setuju usulan itu karena melanggar aturan
permendagri. Benar katanya (inspektorat),†ujarnya saat menyikapi adanya usulan
germor dihibahkan, kemarin.
Menurutnya, aset daerah ini memiliki anggaran untuk biaya
perawatan dan pengisian bahan bakar minyak. Bila diserahkan (hibah) kepada
masyarakat maka tidak ada biaya perawatan, sehingga dikhawatirkan akan rusak.
Usulan germor dihibahkan kepada masing-masing RW menyeruak
dalam rapat kordinasi alokasi pendistribusian germor di kantor Walikota Jakarta
Barat. Usulan ini menuai respon dari perwakilan kelurahan.
Mereka merespon usulan itu mengingat adanya sejumlah kendala
dalam pengelolaan sarana pengangkut sampah tersebut. Satu diantaranya, permasalahan
terbatas lahan parkir germor di kantor kelurahan.
Sebelumnya diberitakan, Pemda DKI Jakarta akan mengalokasi
pendistribusian germor pada masing-masing kelurahan. Wilayah Jakarta Barat
mendapatkan alokasi germor sebanyak 206 unit. Rencananya, pendistribusiannya
akan dilakukan pada bulan Juni 2019. (why)
20 Mei 2024