Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan Meruya Utara Raya, tepatnya kolong tol Jakarta Outer Ring Road West Two (JORR W2) Kecamatan Kembangan, Ahad (7/2).
Hasilnya, belasan pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker terjaring petugas. Kegiatan melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur lainnya. “Pelanggar yang terjaring sebanyak 13 orang,†ujar Pengendali Kecamatan Kembangan, Ismail, selaku pimpinan kegiatan.
Dijelaskan, para pelanggar diberi peringatan dan sanksi sosial. “Semua pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membesihkan dan menyapu jalan serta fasilitas umum lainnya di lokasi. Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan,†katanya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau pengendara yang melintas untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, menghindari keramaian dan berkerumun. “Bagi yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi,†katanya.
Ia menambahkan pelaksanaan Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024