Tukang becak "merdeka". Mereka bebas beroperasi tanpa takut dirazia aparat satpol PP. Itu setelah Gubernur DKI Jakarta, akan melakukan revisi Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Di mana isi revisiannya menampung wacana becak beroperasi kembali.
Setidaknya wacana becak bebas beroperasi itu disambut suka cita para tukang becak di jakarta. Salah satu diantaranya, becak di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Selain bisa beroperasi, mereka juga mendapatkan fasilitas berupa tempat mangkal atau shelter di halaman parkir belakang Pasar Pejagalan. Shelter dibangun agar para pengayuh becak bisa parkir secara teratur dan rapih.
"Kita targetkan buat becak. Pokoknya di situ tempatnya becak, gak boleh (parkir) di jalan," papar Tri Prasetyo, Lurah Pekojan, kepada wartawan, Kamis (11/10) pagi.
Menurut Tri, shelter becak dibangun mirip dengan drop in ojek online. Di bangun seluas kurang lebih 3x6 meter yang ditandai dengan pengecatan tugu Pekojan dan gambar becak serta pemberian plank shelter becak Pekojan. Becak yang beroperasi di wilayah Pekojan adalah becak yang telah resmi terdaftar.
Di tempat yang sama, Ruslan, tukang becak mengaku senang dengan dibangunnya shelter becak. Ini agar para tukang becak lebih tertib dan rapih."Iya bagus kemarin Pak Lurah ke sini buatkan ini. Jadi lebih tertib satu tempat di sini, enggak di jalan lagi," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024