Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menerima sebanyak 50 laporan terkait pencatutan nama tanpa izin oleh kandidat independen dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, mengungkapkan 50 laporan tersebut diterima pihaknya sejak diumumkan verifikasi faktual persyaratan dukungan calon perseorangan pada Juni lalu.
"Kalau sejauh ini kurang lebih 50 sampai saat ini mulai dari diumumkannya verifikasi faktual Juni kemarin," sebut Roup saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Ia mengungkapkan, terkait laporan pencatutan nama tanpa izin, pihaknya telah membuka posko pengaduan di tiap kecamatan.
"Terkait dengan pencatutan nama, kita itu sudah lama membuka posko-posko pengaduan di tiap-tiap kecamatan untuk warga-warga yang mengadu namanya terindekasi dicatut tanpa izin," ujar Roup.
Adapun 50 laporan tersebut telah direkapitulasi oleh Bawaslu DKI Jakarta dan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Itu sudah dimasukkan, direkapitulasi sama pihak Bawaslu DKI dan sudah direkomendasikan juga ke KPU DKI," jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika ada indikasi pencatutan nama tanpa izin oleh kandidat independen.
"Jadi kita ada posko pengaduan di kecamatan, langsung datang saja membuat laporan ke kita," imbuhnya.
Adapun cara periksa nama dicatut tanpa izin, yang pertama buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung, kemudian gulirkan ke bawah dan klik pada bagian 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseoranga'. Selanjutnya masukkan NIK KTP, lalu tekan 'cari'. Nantinya akan muncul informasi nama tercantum atau tidak sebagai pendukung calon perseorangan. (Aji)