Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Barat mengadakan rapat koordinasi pengawas Pemilu bersama stakeholder pada Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung di Hotel Santika Premiere, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (28/8).
Rapat koordinasi dihadiri para panitia pengawas kecamatan (Panwascam), perwakilan Pemkot Jakarta Barat, TNI-Polri, dan FKDM.
Kepala Divisi Pencegahan, Permas dan Humas, Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta, yang sudah mulai tahapan.
Sebelumnya, penyelenggara Pemilu baik Pilpres dan Pileg Tahun 2024, di wilayah Jakarta Barat, berlangsung kondusif tanpa ada kendala.
"Saya berterimakasih kepada stakeholder yang telah membantu, baik dari sarana prasarana dan logistik, serta hal-hal lain yang menunjang pelaksanaan Pemilu," ujarnya.
Ia berharap, jalannya tahapan Pilkada DKI Jakarta tetap berjalan lancar dan kondusif. Itu semua setidaknya tak terlepas dari tanggung jawab bersama antara penyelenggara dan stakeholder.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha mengatakan, pihaknya berencana mengadakan kegiatan deklarasi Pilkada damai dan berintegritas dengan mengundang seluruh pasangan calon dan parpol pengusungnya.
"Deklarasi ini digelar untuk memastikan calon gubernur yang diusung partai, dalam konteks berkampanye nanti tidak melanggar aturan main, baik itu Pergu dan Perda DKI Jakarta. Kami optimalkan nanti upaya pencegahan. Kita buat catatan dari tim dalam mengawasi kampanye," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Jakarta Barat, Endang Istianti memaparkan tahapan-tahapan Pilkada DKI Jakarta.
"Ini tahapan hari kedua pendaftaran bakal calon gubernur. Informasi yang tadi kami terima dan media ada dua paslon yang akan mendaftar. Tapi, informasi dari KPUD DKI Jakarta, akan ada 1 calon gubenur mendaftar," tuturnya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 mengalami perubahan dinamika, khususnya pada proses perubahan UU Pilkada terkait putusan MK pasal 60 dan 70.
"Putusan MK tersebut, KPU melakukan revisi PKPU, semula PKPU No 8 tahun 2024 menjadi PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.
Dalam PKPU yang baru, lanjut Endang, terjadi perubahan terkait ambang batas pencalonan dan aturan usia.
"Perubahan ini tentunya membuat gejolak dinamika politik di Indonesia. Mungkin, yang tadinya berkoalisi akhirnya bubar, yang tadinya pasrah dengan nasib, kini berapi-api lagi. Karena ada kesempatan buat partai, terutama partai yang memiliki kursi suara sedikit," jelasnya.
Rapat koordinasi pengawas Pemilu bersama stakeholder diisi dengan pemberian materi dari Kepala Kesbangpol Jakarta Barat, Muhammad Matsani dan lainnya. (why)