Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudis Citata) Jakarta Barat menjelaskan enam unit bangunan toko di kawasan Jalan Lingkungan 3, No 47, RT 008, RW 09 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, memiliki izin.
Menurut Camat Kalideres, Wukir Prabowo, pihaknya bersama jajaran Sudis Citata Jakbar dan Sektor Citata Kecamatan Kalideres sudah monitoring terkait perizinan bangunan toko tersebut. Ia menjelaskan, bangunan yang dimaksud berlantai satu, terdiri atas enam unit dan izinya jadi satu kesatuan, dengan total luas bangunan 295,23 meter persegi.
“Dari keterangan Sektor Citata Kecamatan Kalideres, itu bangunan toko, enam unit, izinnya jadi satu kesatuan. Sesuai banner informasi di lokasi, bangunan berupa toko satu lantai, luasnya 295,23 meter persegi. Kalau sudah ada itu (banner informasi) bangunan di lokasi, itu kan berarti sudah berizin. Sudin Citata Kota Jakarta Barat dan Sektor Kecamatan sudah cek,” ujar Wukir saat dikonfirmasi, Senin (21/4).
Ia menambahkan, menurut penjelasaan pihak Sektor Citata Kecamatan Kalideres, diperbolehkan beberapa unit bangunan sederet dengan satu izin. “Menurut mereka, enam toko itu satu kesatuan izin, jadi toko itu nggak dibikin satu per satu izinnya. Artinya, bangunan itu ada izinnya, satu untuk semua unit toko. Di PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) satu kesatuan, gambarnya enam toko” jelas Wukir.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, sebuah proyek pembangunan lima unit ruko di kawasan Jl. Lingkungan 3, No. 47, RT. 008, RW.009 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga hanya mengantongi satu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah izin yang sejatinya wajib diterbitkan untuk setiap unit bangunan secara terpisah.