Bangunan gudang berlantai tiga di kompleks Pergudangan Nusa Indah,Kapuk, Cengkareng, dibongkar, Senin (24/9) pagi.Bangunan itu dibongkar lantaran diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Harapan Tambunan mengatakan, pembongkaran bangunan gudang yang letaknya di RT 12/1, Kapuk, Cengkareng, ini dilakukan setelah ada surat rekomendasi teknis dari Sudis Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, yang telah menetapkan sanksi atas pelanggaran tidak ada IMB, mulai dari surat peringatan 233/-1.758/SP/JB/2018 tertanggal 25-04-2018 hingga surat perintah bongkar 234/-1.758/SPB/JB/2018 tertanggal 03-05-2018.
Atas rekomtek tersebut, belasan satpol PP Jakarta Barat dibantu aparat Polri dan TNI, melaksanakan penertiban terhadap bangunan gudang yang posisinya berada di ujung jalan tersebut. "Bangunan ini ditertibkan karena tidak ada IMB. Mengenai pelanggaran Garis Sepadan Jalan dan bangunan, itu menjadi kewenangan Citata," ujarnya.
Penertiban bangunan gudang di Kapuk, Cengkareng, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Gudang permanen berlantai tiga itu dibongkar dengan menggunakan palu godam. Mulai dari bagian lantai atas hingga bawah. Proses pembongkaran berjalan lancar.
Sekitar pukul 13.00 WIB, penertiban bangunan dihentikan. Puluhan aparat satpol PP, dan belasan kuli sindang meninggalkan lokasi. Sementara kondisi bangunan gudang masih terlihat kokoh. Hanya bagian tembok yang dibongkar. "Kondisi bangunan sudah 90 persen selesai. Sehingga sulit untuk dibongkar total, Kami bongkar hanya semampunya. Selain itu, pemilik bangunan telah menandatangani surat pernyataan. Intinya, beliau bersedia mentaati peraturan dalam mendirikan bangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, satpol PP Jakarta Barat akan terus mengawasi bangunan yang bermasalah. Pengawasan dilakukan setelah pemilik gedung mengurus permohonan izin mendirikan bangunan. (why/aji)
20 Mei 2024