Sejumlah anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) mengawasi para pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sanksi kerja sosial. Mereka "diganjar" membersihkan sampah jalan lantaran tidak memakai masker.
"Ya, kegiatan penertiban masker ini melibatkan unsur TNI dan Polri. Mereka bersama-sama satpol PP menjalani tugas menindaklanjuti aturan penerapan protokol kesehatan sesuai Pergub No 79 Tahun 2020," ujar Risan H. Mustar, Camat Taman Sari saat memimpin pelaksanaan operasi yustisi penertiban masker di Jalan Pangeran Jayakarta, Pinangsia, Selasa (6/10).
Menurutnya, warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. Pelaksanaan menjalani sanksi sosial pun diawasi aparat babinsa dan bhabinkamtibmas.
Pengawasan ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Pelanggar kita awasi benar. Jadi harus benar-benar menjalani konsekuensi atas pelanggarannya." papar camat.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menjaring sebanyak 19 warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan pada masa pelaksanaan PSBB dengan pengetatan. Dari jumlah tersebut, seorang pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi. (why)
20 Mei 2024