Pemda DKI Jakarta bikin peraturan tentang uji emisi gas buang kendaraan. Satu diantaranya, berisi sanksi denda terhadap kendaraan bermotor yang tidak uji emisi. Mobil didenda Rp 500.000 dan motor didenda Rp 250.000.
Adalah peraturan gubernur daerah khusus ibukota Jakarta nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. "Pemda DKI Jakarta bekerjasama dengan kepolisian siap menerapkan sanksi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus," tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudis Lingkungan Hidup Jakbar, Kamin.
Menurutnya, sanksi yang dimaksudkan dalam peraturan gubernur DKI Jakarta berupa denda, mobil denda Rp 500.000, sedangkan motor denda Rp 250.000. Penerapan penegakan hukum uji emisi dimulai 13 November 2021.
Selain sanksi denda, kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tinggi. Uji emisi kendaraan yang telah terintegrasi dengan tarif parkir di Jakarta, adalah IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakbar, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Tarif parkir kendaraan bermotor Rp 7 ribu/jam.
"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi kendaraan atau tidak lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif, berupa pembayaran parkir tertinggi. Ketentuan itu sudah diatur dalam pergub," jelasnya.
Ia memaparkan, kendaraan bermotor yang telah melakukan uji emisi gas buang bisa melihat hasil pada aplikasi E-Uji Emisi, baik mobil dan motor. "Silahkan uji emisi di 61 bengkel yang memiliki izin dari PTSP, terdiri dari 40 bengkel tetap dan 21 bengkel mobile. Sementara penyediaan bengkel uji emisi motor masih terbatas," tambahnya. (why)
20 Mei 2024