Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekda Prov DKI Jakarta, Bambang Sugiyono meninjau lahan aset Kebun Bibit di Kelurahan Cengkareng Barat, Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat, Selasa (19/7). Turut mendampingi, Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi dan sejumlah pejabat.
Aspem Bambang Sugiyono mengatakan, Pemprov DKI akan membuat surat somasi yang ditujukan kepada PT SB. Surat somasi dibuat terkait hasil putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemda DKI atas lahan seluas 9,6 hektar di Jalan Kamal Raya tersebut. "Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, sampai peninjauan kembali (PK) yang memenangkan Pemda DKI Jakarta atas lahan tersebut, maka kami membuat surat somasi kepada PT SB," jelas Bambang.
Menurutnya, berdasarkan putusan MA, pihak PT SB membayar ganti rugi kepada Pemda DKI senilai Rp 6,9 miliar, karena telah melakukan penyerobotan dan merusak kebun bibit milik Pemprov DKI pada Oktober 2007. "Intinya PT SB harus menaati putusan Mahkamah Agung,” tandasnya.
Terkait peninjauan ke kebun bibit Cengkareng, Bambang menjelaskan ingin melihat dari dekat kondisi lahan yang kini masih dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri tersebut. Ia memastikan lokasi lahan sengketa itu tidak berubah. Hanya ada sejumlah penjaga lahan yang ditugasi para pemilik yang mengklaim tanah tersebut. "Hanya meninjau saja, cuma melihat ada orang yang ditugasi menunggu lahan. Terus tembok pembatas lahan," ujarnya.
Bambang menceritakan kasus sengketa lahan tersebut. "Dulunya, luas lahan 10,1 hektare, kemudian terkena proyek jalan tol hingga tinggal 9,6 hektar,” sebutnya. Dari jumlah tersebut, 9.000 meter lebih di antaranya merupakan lahan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI. "Ada lahan Kebun Bibit milik Dinas KPKP. Selebihnya 8,7 hektare merupakan lahan kosong," katanya. (why/aji)