Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta aparat wilayah yakni camat dan lurah mengamankan aset milik pemerintah. Jangan sampai ada aset yang dimanfaatkan orang lain/pihak tertentu untuk kepentingan komersil.
Menurutnya, selama ini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), belum WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI DKI Jakarta.
Torehan WDP diberikan karena BPK mencatat masih ada permasalahan dalam hal laporan keuangan. Salah satu di antaranya, sistem informasi aset yang belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi. Untuk itu Wali Kota meminta seluruh aparat wilayah untuk mengawasi aset milik pemerintah. Ia menegaskan, tidak boleh ada aset yang dipakai atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu contohnya, bekas kantor Kelurahan Mangga Besar yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat usaha. "Jangan buat komersil. Manfaatkan saja untuk kepentingan masyarakat atau sekretariat PKK," imbuh Wali Kota, Senin (22/1).
Ia juga meminta Suban Pengelola Aset Daerah (PAD) Jakbar mengusut dan mendata berapa jumlah aset pemerintah di Jakarta Barat. Menurutnya, informasi dan data aset ini yang membuat laporan keuangan DKI Jakarta mendapatkan opini WDP dari BPK. (why/aji)
20 Mei 2024